Minggu, 24 April 2011


Wajib Pajak

Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan 
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Berdasarkan sistem self assessment setiap Wajib Pajak (WP) 
wajib mendaftarkan diri ke:
a.      Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
b.     Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
c.     Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
     yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat kedudukan WP,
     untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Fungsi NPWP :
  -      Sarana dalam administrasi perpajakan;
  -     Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan 
         hak dan kewajiban  perpajakannya;
-           Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
       administrasi perpajakan;

Persyaratan Pendaftaran NPWP
WP mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung / 
melalui Kantor Pos ke KPP / KP4 / KP2KP setempat dengan melampirkan:
1.       Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
           Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia.
           Fotokopi paspor & surat keterangan domisili dari pejabat setempat
           bagi orang asing.
2.       Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
           Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
           Fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari pejabat setempat 
           bagi orang asing.
    3.    Untuk WP Badan:
a.      Fotokopi akte pendirian &perubahan terakhir / surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia / fotokopi paspor bagi
orang asing sebagai penanggung jawab;
c.      Fotokopi NPWP pimpinan/ penanggung jawab badan.
   4.     Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
 a.       Fotokopi KTP bendaharawan;
           b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
   5.     Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut:
           -     Fotokopi perjanjian kerja sama/ akte pendirian sebagai joint operation;
           -     Fotokopi NPWP pimpinan/ penanggung jawab joint operation;
           -     Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia/ fotokopi paspor bagi 
                 orang asing sebagai penanggung jawab joint operation.
    6.    Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu / 
           wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi
           surat keterangan terdaftar.
   7.     Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi 
           dgn surat kuasa khusus.( Semua untuk lebih lengkap lihat di 
           KPP/DJP terdekat)

Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak
mendaftarkan diri utk diberikan NPWP, bila berdasarkan data yg dimiliki DJP
ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar
melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
      1.   Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
             Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
             bebas; adalah surat ket. tempat tinggal baru/ tempat kegiatan usaha 
            /pekerjaan bebas yang baru dari instansi yg berwenang (Lurah 
             atau Kepala Desa).
     2.    Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha
             Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa,/
             surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.       Wajib Pajak Badan.
             Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah
             surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yg
             baru dari Lurah atau Kepala Desa.

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a.           WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan
        adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi
        yang berwenang;
b.           Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan 
        penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dr
        catatan sipil;
c.           Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d.           WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya 
        akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari
        instansi yang berwenang;
e.           Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan
        statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang 
        dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak 
        memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
    f.     WP Orang Pribadi lainnya yg tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
    g.     Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai.
    h.     Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yg 
            mengakibatkan nama unit instansinya berubah.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan
Wajib Pajak dlm melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan
sistem self assessment wajib
1.       melakukan sendiri penghitungan
2.       pembayaran
3.       pelaporan pajak terutang.

Misalnya SPT Tahunan 2009 yang dilaporkan pada 2010 wajib diambil
sendiri oleh WP ybs, sedangkan batas waktu akhir pelaporan SPT Tahunan 
2009 ini adalah sama seperti tahun lalu yaitu 31 Maret 2010 untuk  
Wajib Pajak OP, dan 30 April 2010 untuk Wajib Pajak Badan.
Untuk formulirnya  terdiri

1.  Formulir untuk menghitung dan melaporkan PPh
        1. SPT PPh OP 1770 SS - untuk WP OP yang mempunyai penghasilan 
              dari satu pemberi kerja seperti
            : karyawan, peg. swasta, PNS, dll yg penghasilannya dibawah Rp 60 juta
       2. SPT PPh OP 1770 S – untuk WP OP yang mempunyai penghasilan
             dari saru atau lebih pemberikerja, yang penghasilannya di atas Rp 60 juta
       3. SPT PPh OP 1770 – untuk WP OP yang melakukan usaha bebas
       4. SPT PPh Badan 1771 untuk Wajib Pajak Badan

2. Formulir untuk menyetorkan yaitu Surat Setoran Pajak (SSP) 
    dibuat dlm rangkap  5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
     lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
     lembar ke-2 : untuk Kantor KPP melalui 

                         Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
     lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
     lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
     lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan  
                        perpajakan  yang berlaku. Dimana Wajib Pajak dapat mengadakan
                        sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan
                        format yang telah ditentukan

      Pajak disetor menggunakan SSP.
      Kantor Penerima Pembayaran : Kantor Pusat, Bank BUMN, Bank Lain
      yang ditunjuk (Bank Persepsi).
     Secara Umum alat pembayaran Pajak adalah :
a.      SSP Standar (untuk membayar/menyetor pajak dengan bentu, ukuran,
      isi standar).
b.      SSP Khusus (bukti pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima 
      pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi).
c.       SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor)
d.      SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN 
      hasil tembakau buatan Dalam Negeri).
   
           Kantor Penerima Pembayaran secara On-Line dengan system 

           Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dpt melayani pembayaran
           atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus.
           Pembayaran Pajak secara On-Line (MP3) dapat langsung termonitor 

           Ditjen Pajak tanpa harus menunggu pengiriman SSP lembar ke-2.
           Sistem inilah yang akan diterapkan untuk seluruh pembayaran pajak
           baik melalui Bank maupun Kantor Pos.
          Setoran On-Line dapat dilakukan dengan cara :
a.      malalui teller,
b.      melalui fasilitas transaksi Bank seperti ATM, Internet Banking dsb,
c.       Cash management Service (CMS).
              Meskipun telah melakukan pembayaran pajak secara on-line, WP tetap harus
              melaporkan SSP (bukti transaksi) ke KPP.
 
        Penerimaan Setoran Pendapatan Negara dgn Sistem Internal Chek :
        Dalam rangka Impor dan Penerimaan Cukai formulir yang digunakan

        untuk penyetora pendapatan Negara adalah :
       a. SSP (Surat Setoran Pajak), untuk Setoran Pajak
       b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) untuk Setoran dalam

           rangka Impor berupa Bea Masuk, denda, Bea Masuk lainnya, Cukai,
           Cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga,& PPh pasal-22, PPN & PPn BM.
       c. SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil 

          Tembakau Buatan Dalam Negeri) untuk setoran Barang Kena Cukai
          buatan dalam negeri berupa
-             Cukai Hasil Tembakau, cukai etil alcohol, cukai minuman mengandung
        etil alcohol, denda,
-             cukai lainnya , jasa pekerjaan, dan PPN tembakau buatan dalam negeri. 
   d. SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), untuk setoran penerimaan negara
       bukan pajak.
 
Batas Waktu Pembayaran :
a.      Jatuh Tempo Pembayaran Ketetapan Pajak (STP, SKP, SK Pembetulan,
      SK Keberatan dll) harus dilunasi paling lambat 1 bln sejak tgl diterbitkan
      SKP. Misal:STP terbit 05 Mei, maka jatuh tempo 04 Juni.
b.      Jatuh tempo pembayaran PPh pasal-29, tgl 25 Maret setelah th pajak
      berakhir. Pasal 29 dapat ditunda/diangsur setelah DJP menyetujui  
      permohonan WP. Kelonggaran diberikan paling lama 12 bln pada WP 
      yang benar-benar mengalami kesulitan likuiditas Jatuh tempo pembayaran 
      & penyetoran pajak :






























Mekanisme Pembayaran Pajak :

 a) Membayar sendiri pajak yang terutang :
     1) Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
         Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan
         secara angsuran. Hal ini  dimaksudkan untuk meringankan beban
         Wajib Pajak dalam melunasi pajak yg terutang dalam satu tahun pajak.
         Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan
         terutang pada akhir tahun dgn membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
    2) Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun;
        Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan yg
        dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak
        terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah
        total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong /
        dipungut pihak lain sebagai kredit pajak

b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain 
    (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21  22,& 23, serta PPh Pasal 26).
     Pihak lain disini berupa :
     1) Pemberi penghasilan;
     2) Pemberi kerja; atau
     3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual /oleh pihak yg ditunjuk pemerintah.

d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
    1) Pembayaran PBB , berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
        Utk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dpt dilakukan dgn
        menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
    2) Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas
        tanah dan bangunan.
    3) Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang
        dapat dilakukan  dengan cara menggunakan benda meterai berupa
        meterai tempel atau kertas  bermeterai atau dengan cara lain
        seperti menggunakan mesin teraan.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya,
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan Pajak.
Adapun bentuk pelaporan pajak adalah berbentuk
Surat Pemberitahuan (SPT). Terdapat dua macam SPT yaitu:
     a.   SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
     b.   SPT Tahunan : Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak /
           Bagian Tahun Pajak.

Fungsi SPT
    a.  Wajib Pajak PPh
         Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan 
         mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
         terutang dan untuk melaporkan tentang :
         -   pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri / 
             melalui pemotongan /pemungutan pihak lain dlm satu Tahun Pajak / 
             Bag Tahun Pajak;
         -   penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
         -   harta dan kewajiban;
         -   pemotongan/ pemungutan pajak orang / badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
    b. Pengusaha Kena Pajak
        Sebagai sarana untuk melaporkan & mempertanggungjawabkan
        penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang 
        dan untuk melaporkan tentang :
        -  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
        -  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri 
           oleh PKP dan / melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang
           ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
           yang berlaku.
    c. Pemotong/ Pemungut Pajak
        Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
        pajak yang dipotong / dipungut dan disetorkan.
        Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa & SPT tahunan
        adalah sebagai berikut :
      
        SPT Masa :

No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir

20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
4.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
5.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
12.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
13.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
14.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
15.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
18.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak


           SPT Tahunan :


PPh OP
Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT

3
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan




JENIS PEMBAYARAN
 
 
BATAS PEMBAYARAN
Selambat-lambatnya
 
 
Batas Pelaporan
Selambat-lambatnya
Pasal-21
Tgl 10 bln takwim berikutnya
20 hr stlh masa pajak berakhir
Pasal 23/26
Tgl 10 bln takwim berikutnya
20 hr stlh masa pajak berakhir
Pasal 25 WP OP/Badan
Tgl 15 bln takwim berikutnya
20 hr stlh masa pajak berakhir
Pasal 22, PPN & PPn BM Impor
Dilunasi bersamaan saat pembyr
 Bea Masuk, jika Bea Masuk
ditunda hrs dilunasi saat
penyelesaian dokumen Impor
Pasal 22, PPN & PPn BM Impor dipungut DJBC
Disetor dalam jangka waktu sehari stlh pemungutan dilkkn
7 hr stlh bts waktu penyetoran pajak berakhir
Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina
Dilunasi sblm Delivery Order ditebus
20 hr stlh masa pajak berakhir
Pasal 22, Bendaharawan
Disetor pd hr yg sama dengan pelaksanaan pembyrn.
14 hr stlh masa pajak berakhir
Pasal 22 Badan2 ttt
Tgl 10 bln takwim berikutnya
20 hr stlh masa pajak berakhir
PPN/PPn BM oleh Bendaharawan APBN/D
Tgl 7 bln takwim berikutnya
14 hr stlh masa pajak berakhir
PPN & PPn BM
Tgl 15 bln takwim berikutnya
20 hr stlh masa pajak berakhir
 
 
KASUS 1 :
Wardoyo tgl 11-24 Juni 2009 pergi ke Hongkong. Wardoyo lupa 
belum membayar angsuran PPh pasal-25 sebesar Rp. 500.000,- untuk
masa Mei 2004. angsuran tsb baru dibayar 21 Juli 2009. Berapa sanksi yang harus dibayar Wardoyo ?
Sanksi Bunga 2% x 1 bln x Rp. 500.000,- = Rp. 10.000,-
Denda terlambat lapor = Rp. 50.000,-
Jml sanksi yg haris dibayar = Rp. 60.000,-
WP membayar sanksi perpajakan tersebut menunggu STP diterbitkan.
Biasanya untuk WP 100 besar STP dikeluarkan setiap bln sekali. Sedangkan
WP lainnya setiap 3 bln sekali.
 
KASUS 2 :
PT. Musdi terdaftar di KPP Jakarta , tidak menyampaikan
SPT Tahunan PPh Pasal 21, dan PPh Badan tahun pajak 2009. Berapakah
sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan oleh KPP Jakarta  ?
 
Jika SPT tidak disampaikan tepat waktu , akan dikenakan sanksi adm berupa:
Denda SPT Tahunan PPh Pasal-21 Rp.   100.000,-
Denda SPT Tahunan PPh Badan     Rp. 1000.000,-
                                                 Jml Rp. 1.100.000,-
 
Jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak (PPh pasal-29),
maka kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% se bln sejak
tgl paling akhir pembayaran (25 Maret), (Ps-9 ayat (2a) UU KUP.
 

 Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
        SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai 
        dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan
        sanksi administrasi berupa denda :
       1.  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
       2.  SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
       3.  SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
       4.  SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi
bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo 
pembayaran.
Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang
dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi 
administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang  perlu diperhatikan
oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1.       Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan
      dengan benar, lengkap,& jelas.
2.       Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
            ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. 
            SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri 
            dengan Surat Kuasa Khusus.
3.       SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak
            ditandatangani / tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen 
            sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan  Menteri Keuangan
            Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan 
            Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2
            Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4.       PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10
     (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir& dilaporkan
      paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 184/PMK.03/2007.
5.      Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh 
empo dikenakan sanks Administrasi berupa bunga  2% (dua persen) 
sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo
            Pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran & bagian dari bulan dihitung 
            penuh 1 (satu) bulan.
6.       SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yg
       ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 
       Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Soal
1.      Sebutkan kewajiban WP pada akhir th pajak berkaitan dgn penghasilan ? (3)
2.      Formulir apa saja yang digunakan untuk WP untuk menghitung dan 
        melaporkan PPh, dibuat rangkap berapa ?
3.      Formulir apa saja yang digunakan untuk WP untuk menyetorkan PPh,
        dibuat rangkap berapa ?
4.      Kemana WP menyetorkan pajak penghasilan ?
5.      Kapan paling lambat WP Op menyampaikan SPT PPH tahunan ke KPP?
6.      Kapan paling lambat WP Badan menyampaikan SPT PPH tahunan ke KPP?
7.      Apa sangsi bagi WP Op tidak menyetorkan SPT tahunan?
8.      Apa sangsi bagi WP Badan tidak menyetorkan SPT Tahunan?
9.      Diketahui jumlah terutang WP tahun 2010 Rp 5.000.000,00 angsuran pajak
        (Pph 25) th 2010 Rp 3.600.000,00 Hitung pph kurang/lebih bayar th 2010!
10.  Diketahui besarnya PKP Tn Santosa th 2010 Rp 76.500.000,00, 
        hitung besarnya PPh terutang th 2010






Tidak ada komentar:

Posting Komentar